Bea Cukai Tual Awasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal
Bea Cukai Tual telah melakukan pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan ini menyasar toko-toko dan pedagang eceran guna memastikan bahwa barang-barang seperti rokok dan minuman beralkohol yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli produk legal yang sesuai aturan.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan ini, petugas Bea Cukai Tual melakukan pemeriksaan mendetail terhadap pita cukai dan kemasan produk. Sejumlah barang yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri barang kena cukai ilegal dan sanksi hukum jika memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Tual” ungkap Trimulyo Cahyono Kepala Bea Cukai Tual. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan pengawasan ini juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan para pelaku usaha. Bea Cukai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan adanya dugaan peredaran barang ilegal.